Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen RSP dan Dokumen SSK diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, yaitu: a. RPJMD; b. RKPD; c. Renstra PD; dan d. Renja PD. (2) Dokumen RSP dan Dokumen SSK yang diintegrasikan dalam dokumen RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. gambaran umum kondisi daerah dengan kondisi pengelolaan Pembangunan Sanitasi; b. gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan untuk pengelolaan Pembangunan Sanitasi; c. permasalahan dan isu strategis daerah dengan permasalahan mendesak Sanitasi dan isu strategis pengelolaan Pembangunan Sanitasi; d. strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah dengan strategi dan program Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Pembangunan Sanitasi; dan e. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah dengan program dan indikasi pendanaan Perangkat Daerah yang diperuntukkan dalam pengelolaan Sanitasi. (3) Dokumen RSP dan Dokumen SSK diintegrasikan dalam dokumen RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. gambaran umum kondisi daerah dengan kondisi penyelenggaraan dan pencapaian dalam pengelolaan Pembangunan Sanitasi; b. kerangka ekonomi dan keuangan daerah dengan kemampuan pendanaan Sanitasi dan besaran anggaran kebutuhan Pembangunan Sanitasi; c. sasaran dan prioritas pembangunan daerah dengan target capaian pemenuhan kebutuhan Pembangunan Sanitasi dalam rencana kerja tahunan; dan d. rencana kerja dan pendanaan daerah dengan program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan Pembangunan Sanitasi. (4) Dokumen RSP dan Dokumen SSK diintegrasikan dalam dokumen Renstra PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. gambaran pelayanan Perangkat Daerah dengan pelaksanaan Perangkat Daerah dalam Pembangunan Sanitasi; b. permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah dengan permasalahan mendesak dan isu strategis yang dihadapi Perangkat Daerah dalam Pembangunan Sanitasi; c. tujuan dan sasaran dengan tujuan dan sasaran dalam Pembangunan Sanitasi; d. strategi dan arah kebijakan dengan isu strategis dan rekomendasi Pembangunan Sanitasi; dan e. rencana program dan kegiatan serta pendanaan dengan program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan Pembangunan Sanitasi. (5) Dokumen RSP dan Dokumen SSK diintegrasikan dalam dokumen Renja PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. hasil evaluasi Renja PD tahun lalu dengan hasil monitoring dan evaluasi capaian perencanaan Pembangunan Sanitasi; b. tujuan dan sasaran Renja PD dengan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah dalam Pembangunan Sanitasi; dan c. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah dengan program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan dalam Pembangunan Sanitasi.
Koreksi Anda