Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen RSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat: a. profil Pembangunan Sanitasi provinsi; b. target, tujuan, dan sasaran Pembangunan Sanitasi provinsi; c. strategi dan kebijakan Pembangunan Sanitasi provinsi; d. program kegiatan dan indikasi pendanaan Pembangunan Sanitasi provinsi; dan e. pemantauan dan evaluasi capaian Dokumen RSP. (2) Dokumen SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat: a. profil Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; b. kerangka pengembangan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; c. strategi pengembangan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; d. program, kegiatan, dan indikasi pendanaan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; dan e. monitoring dan evaluasi capaian Dokumen SSK.
Koreksi Anda