Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota telah memiliki kelompok kerja yang menangani perumahan dan kawasan permukiman, air minum, dan/atau Sanitasi, gubernur dan bupati/wali kota dapat menggunakan kelompok kerja sejenis yang sudah terbentuk. (2) Kelompok kerja sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menambahkan tugas dan fungsi Pembangunan Sanitasi permukiman.
Koreksi Anda