Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Tambrauw adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.
2. Kabupaten Teluk Bintuni adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat.
3. Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.