Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan fasilitator/narasumber/pelatih Diklat Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terdiri atas:
a. pakar akademisi/praktisi;
b. widyaiswara;
c. fasilitator;
d. narasumber; dan
e. pelatih/instruktur.
(2) Pakar akademisi/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
(3) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ASN yang memiliki kompetensi substantif dan metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat training of trainer.
(4) Fasilitator, narasumber, dan pelatih/instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e harus tersertifikasi.
(5) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berasal dari pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
