Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dan efektifitas penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
b. pemantauan dan Evaluasi pasca Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
dan
c. pemantauan dan Evaluasi penyelenggara Diklat.
(3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. BPSDM untuk penyelenggaraan Diklat di pusat pengembangan sumber daya manusia regional, balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, dan Perangkat Daerah;
b. pusat pengembangan sumber daya manusia regional serta balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran untuk penyelenggaraan di Perangkat Daerah; dan
c. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk penyelenggaraan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
