Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional analis kebakaran dan Diklat fungsional pemadam kebakaran.
(2) Pejabat fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Koreksi Anda
