Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 dan Pasal 21 disampaikan calon peserta Diklat kepada penyelenggara dalam bentuk portable document format.
(2) Dokumen persyaratan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan Diklat.
Koreksi Anda
