Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepesertaan Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diikuti oleh: a. jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi pada Perangkat Daerah; b. jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran; c. PPPK; dan d. relawan kebakaran. (2) Jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jabatan fungsional kategori keterampilan; dan b. jabatan fungsional kategori keahlian.
Koreksi Anda