Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepesertaan Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diikuti oleh:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi pada Perangkat Daerah;
b. jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran;
c. PPPK; dan
d. relawan kebakaran.
(2) Jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jabatan fungsional kategori keterampilan; dan
b. jabatan fungsional kategori keahlian.
Koreksi Anda
