Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dan huruf f, meliputi: a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat untuk jabatan fungsional pemadam kebakaran; dan d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat. (2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dan huruf h, dengan melampirkan dokumen meliputi: a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional analis kebakaran; dan d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
Koreksi Anda