Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dan huruf f, meliputi:
a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat untuk jabatan fungsional pemadam kebakaran; dan
d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
(2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dan huruf h, dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional analis kebakaran; dan
d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
Koreksi Anda
