Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
c. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh BPSDM tentang penyelenggaraan Diklat.
Koreksi Anda
