Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepesertaan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, diikuti oleh:
a. PNS; dan
b. PPPK.
(2) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. jabatan administrator;
c. jabatan pengawas;
d. jabatan pelaksana;
e. jabatan fungsional pemadam kebakaran dari alih jabatan/perpindahan;
f. jabatan fungsional pemadam kebakaran dari penyesuaian/inpassing;
g. jabatan fungsional analis kebakaran dari alih jabatan/perpindahan; dan
h. jabatan fungsional analis kebakaran dari penyesuaian/inpassing.
Koreksi Anda
