Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan calon peserta Diklat kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda