Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM melakukan pembinaan penyelenggaraan Diklat di bidang kebakaran dan penyelamatan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Diklat di bidang kebakaran dan penyelamatan di daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda