Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat paling sedikit memuat: a. hasil belajar; b. indikator hasil belajar; c. Mata Diklat; d. materi pokok; e. metode pembelajaran; f. media pembelajaran; dan g. JP. (2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perubahan tingkah laku peserta berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang terjadi setelah memperoleh pembelajaran. (3) Indikator hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan patokan ukuran tingkat pencapaian hasil belajar peserta yang mengacu kepada standar kompetensi yang ditetapkan berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang terukur. (4) Mata Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan materi Diklat yang ditetapkan berdasarkan materi dasar, inti, dan pendukung. (5) Materi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan bagian Mata Diklat dalam suatu Kurikulum yang disusun dalam satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. (6) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan cara yang digunakan dalam penyampaian Mata Diklat tertentu sesuai dengan rencana pembelajaran. (7) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi, simulasi, praktik, dan studi kasus. (8) Media pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan peralatan atau alat bantu pelatihan yang digunakan untuk mempermudah peserta dalam pembelajaran.
Koreksi Anda