Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 86 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan disusun oleh BPSDM bersama Direktorat Jenderal serta dapat melibatkan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. analisis kebutuhan pengembangan kompetensi; dan/atau b. standar kompetensi.
Koreksi Anda