Pasal 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:
1. 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi; dan
2. 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 85 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.