Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjabaran dari RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, dan program yang dituangkan dalam RKPD. (2) Selain penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKPD memuat kegiatan dan subkegiatan yang berasal dari seluruh Renja Perangkat Daerah yang mengacu pada Renstra Perangkat Daerah. (3) Penyusunan nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (4) Dalam hal nomenklatur program pada RPJMD dan program, kegiatan, dan subkegiatan pada Renstra Perangkat Daerah belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian nomenklatur program pada RPJMD dan program, kegiatan, dan subkegiatan pada Renstra Perangkat Daerah. (5) Hasil penyesuaian nomenklatur program pada RPJMD dan program, kegiatan, dan subkegiatan pada Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dituangkan dalam kertas kerja Perangkat Daerah. (6) Penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus tetap memperhatikan target kinerja Pemerintah Daerah dan target kinerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
Koreksi Anda