Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota tahun 2023 kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan bupati/wali kota ditetapkan.
(2) RKPD kabupaten/kota tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan
peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Koreksi Anda
