Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2023 mengacu pada rancangan akhir RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2023.
(2) Ketentuan mengenai arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
