Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 81 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran dari RPJMD. (2) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di daerah. (3) RKPD provinsi berpedoman pada RKP Tahun 2023 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) RKPD kabupaten/kota berpedoman pada RKP Tahun 2023, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi. (5) Selain muatan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RKPD 2023 memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah.
Koreksi Anda