Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pengawas di lingkungan Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pertimbangan sebagai atasan langsung pada permohonan Cuti kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana; dan b. menandatangani surat perintah perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh PNS Instansi Daerah di lingkungan Unit Kerjanya.
Koreksi Anda