Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Kepala Biro Kepegawaian dijabat oleh Plh atau Plt, Kepala Bagian Mutasi berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa Petikan Keputusan Menteri dalam bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. pengangkatan menjadi calon PNS; b. pengangkatan menjadi PNS; c. peninjauan masa kerja untuk PNS dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah; d. pengangkatan menjadi calon PNS lulusan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a; e. pengangkatan menjadi PNS lulusan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a; f. perpindahan PNS dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d kebawah; g. kenaikan pangkat PNS menjadi Pembina golongan ruang IV/a ke bawah; h. pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau tidak dengan hak pensiun karena permintaan sendiri untuk pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah; dan i. pengganti keputusan kepegawaian asli yang hilang untuk PNS dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah.
Koreksi Anda