Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Mutasi Pegawai berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. perpindahan PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah; b. kenaikan pangkat PNS menjadi Penata golongan ruang III/c ke bawah; c. peninjauan masa kerja untuk PNS yang menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah; dan d. pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau tidak dengan hak pensiun karena permintaan sendiri untuk pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah. (2) Kepala Bagian Mutasi Pegawai berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. nota persetujuan pindah Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk PNS dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah; b. nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk kenaikan pangkat PNS menjadi Penata golongan ruang III/c ke bawah; c. nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara peninjauan masa kerja PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah; d. kenaikan gaji berkala dan penyesuaian kenaikan gaji untuk PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal; e. usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun untuk pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke bawah; f. nota persetujuan Calon PNS lulusan Praja IPDN dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a; dan g. usul pembuatan kartu pegawai kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda