Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi Petikan pengangkatan dan pemindahan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa sertifikat praktek kerja lapangan di lingkungan Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
