Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi Cuti tahunan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan Unit Kerjanya.
Koreksi Anda
