Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Biro Kepegawaian dijabat oleh Plh atau Plt, Pejabat Plh atau Plt Kepala Biro Kepegawaian berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. pengangkatan dan pemberhentian jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. petikan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli; dan c. keputusan surat izin belajar. (2) Dalam hal Kepala Biro Kepegawaian dijabat oleh Plh atau Plt, Pejabat Plh atau Plt Kepala Biro Kepegawaian berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat.
Koreksi Anda