Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pengawas di lingkungan Unit Kerja.
(2) Pimpinan Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. cuti tahunan kepada PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan fungsional ahli madya di lingkungan Unit Kerja;
b. kenaikan gaji berkala dan penyesuaian kenaikan gaji untuk PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/a ke bawah di lingkungan Unit Kerja;
c. cuti sakit sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan fungsional ahli madya di lingkungan Unit Kerja; dan
d. Pertimbangan sebagai atasan langsung pada permohonan cuti PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan fungsional ahli madya di lingkungan Unit Kerja.
(3) Pemberhentian, pengangkatan, dalam jabatan pengawas dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
