Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; c. Pejabat Administrator; dan d. Pejabat Pengawas.
Koreksi Anda