Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Naskah Dinas Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam bentuk dan susunan:
a. produk hukum yaitu Keputusan Menteri; dan
b. surat.
Koreksi Anda
