Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang bekerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Mandat adalah pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Menteri kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
3. Naskah Dinas Kepegawaian adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk dan susunan produk hukum yaitu Keputusan Menteri dan surat.
4. Petikan adalah kutipan keputusan menteri.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat yang menduduki jabatan yang setara dengan eselon Ia dan eselon Ib, selain Staf Ahli Menteri.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pejabat yang menduduki jabatan yang setara dengan eselon II.
7. Pejabat Administrator adalah pejabat yang menduduki jabatan yang setara dengan eselon III.
8. Pejabat Pengawas adalah pejabat yang menduduki jabatan yang setara dengan eselon IV.
9. Pelaksana adalah jabatan yang setara dengan jabatan fungsional umum.
10. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan tetap.
11. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan sementara.
12. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, yang terdiri atas jabatan administrator, jabatan pengawas dan pelaksana.
13. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
15. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
16. Cuti adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti alasan penting.
17. Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.
18. Unit Kerja adalah unsur pelaksana tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
19. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
