Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf a, merupakan penyampaian laporan Pengaduan dari APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah kepada APH. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf b, merupakan inventarisasi data dan informasi awal berdasarkan laporan Pengaduan. (3) Pengumpulan data dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf c, merupakan proses pengumpulan data dan keterangan tambahan diluar hasil verifikasi. (4) Pemaparan hasil pemeriksaan atas Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf d, merupakan pemaparan hasil penanganan Pengaduan oleh APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah kepada APH. (5) Bentuk koordinasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e, merupakan kerjasama antara APH dengan APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda