Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf a, meliputi:
a. pembentukan tim;
b. penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan khusus;
c. ekspose rencana kegiatan pemeriksaan khusus; dan
d. penerbitan surat tugas.
(2) Pengumpulan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dengan melakukan permintaan data, fakta, keterangan/pernyataan atas materi Pengaduan.
(3) Berita acara pemeriksaan/berita acara permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf c dan berita acara perhitungan bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d dilaksanakan secara terutup yang pelaksanaannnya dilakukan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
(4) Berita acara perhitungan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d, dilakukan untuk menyepakati atas perhitungan terkait selisih keuangan dan/atau rekapitulasi dokumen.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf e, memuat paling sedikit ringkasan, sumber Pengaduan, data fakta, analisa, kesimpulan, dan rekomendasi.
Koreksi Anda
