Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf d, merupakan pelaksanaan hasil penelaahan atas: a. Pengaduan yang dilengkapi bukti awal yang cukup; b. pengembangan dari hasil klarifikasi; c. pelimpahan dari hasil pembinaan dan pengawasan APIP Kementerian; dan d. pelimpahan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/Pemerintah Daerah/APH. (2) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan bukti; c. penyusunan berita acara pemeriksaan dan/atau berita acara permintaan keterangan; d. berita acara perhitungan bersama; dan e. pelaporan.
Koreksi Anda