Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pengaduan pelimpahan dari APH, APIP Kementerian dan/atau APIP Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan APH.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. permintaan informasi; dan
b. verifikasi.
Koreksi Anda
