Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mendisposisi Pengaduan kepada unit kerja APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi penyelesaian Pengaduan melalui Pejabat Penghubung untuk dilakukan penelaahan.
(2) Unit kerja yang melakukan penelaahan sebagaimana pada ayat (1) yaitu inspektorat khusus Kementerian atau inspektur pembantu provinsi dan kabupaten/kota yang menangani Pengaduan sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
