Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilakukan berdasarkan: a. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan; dan b. Pengaduan Berkadar Pengawasan.
Koreksi Anda