Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pengaduan terdiri dari: a. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan; dan b. Pengaduan Berkadar Pengawasan. (2) Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. keluhan atas ketidaksesuaian pelayanan dengan standar Pelayanan Publik; b. kritik yang konstruktif terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan c. saran perbaikan kebijakan Pelayanan Publik. (3) Pengaduan Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyalahgunaan jabatan/wewenang; b. pelanggaran administratif; c. korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan d. pelanggaran disiplin pegawai.
Koreksi Anda