Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pengaduan terdiri dari:
a. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan; dan
b. Pengaduan Berkadar Pengawasan.
(2) Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. keluhan atas ketidaksesuaian pelayanan dengan standar Pelayanan Publik;
b. kritik yang konstruktif terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
c. saran perbaikan kebijakan Pelayanan Publik.
(3) Pengaduan Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyalahgunaan jabatan/wewenang;
b. pelanggaran administratif;
c. korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
d. pelanggaran disiplin pegawai.
Koreksi Anda
