Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, paling sedikit memuat informasi: a. identitas Pengadu; b. substansi Pengaduan; c. pihak yang terlibat; d. waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan e. bukti pendukung apabila tersedia.
Koreksi Anda