Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tatap muka kepada Petugas Pelayanan Pengaduan melalui ruang layanan Pengaduan.
(3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui media resmi Pengaduan Kementerian atau Pemerintahan Daerah yaitu:
a. SP4N-LAPOR!;
b. surat;
c. website;
d. surat elektronik;
e. faksimile;
f. call center;
g. short message service;
h. media sosial;
i. whistle blowing system; dan
j. aplikasi Pengaduan lainnya yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.
Koreksi Anda
