Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, bertanggungjawab kepada kepada penanggungjawab.
(2) Pejabat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menindaklanjuti Pengaduan dengan cermat, cepat, dan tuntas;
b. memberikan respon dan tanggapan sesuai dengan substansi Pengaduan;
c. memberikan tanggapan ulang apabila diperlukan hingga penanganan Pengaduan selesai; dan
d. memberikan informasi kepada Pejabat Penghubung mengenai status penyelesaian Pengaduan dan langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan Pengaduan.
Koreksi Anda
