Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, bertanggungjawab kepada kepada penanggungjawab. (2) Pejabat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menindaklanjuti Pengaduan dengan cermat, cepat, dan tuntas; b. memberikan respon dan tanggapan sesuai dengan substansi Pengaduan; c. memberikan tanggapan ulang apabila diperlukan hingga penanganan Pengaduan selesai; dan d. memberikan informasi kepada Pejabat Penghubung mengenai status penyelesaian Pengaduan dan langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan Pengaduan.
Koreksi Anda