Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf d, bertanggungjawab kepada penanggungjawab.
(2) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana atau jabatan fungsional yang disetarakan untuk tindak lanjut penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kewenangannya;
b. menunjuk Petugas Pelayanan Pengaduan untuk membantu dalam proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan distribusi Pengaduan;
c. meneruskan Pengaduan kepada Pejabat Pelaksana sesuai dengan kewenangannya;
d. memantau tindak lanjut penyelesaian Pengaduan;
e. menyusun frequently asked question substansi Pengaduan dari seluruh UKE III atau jabatan fungsional yang disetarakan;
f. menindaklanjuti Pengaduan berdasarkan frequently asked question;
g. memberikan informasi kepada Pejabat Pengelola Pengaduan mengenai status penyelesaian Pengaduan dan langkah yang dilakukan untuk mempercepat penyelesaian; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelayanan Pengaduan yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana.
Koreksi Anda
