Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b bertanggungjawab kepada pengarah.
(2) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memimpin seluruh tahapan Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Perangkat Daerah; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
