Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d di lingkungan Kementerian, bertanggungjawab kepada penanggungjawab. (2) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana untuk tindak lanjut penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kewenangannya; b. menunjuk petugas pelayanan Pengaduan untuk membantu dalam proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan distribusi Pengaduan; c. meneruskan Pengaduan kepada Pejabat Pelaksana sesuai dengan kewenangannya; d. memantau tindak lanjut penyelesaian Pengaduan; e. menyusun frequently asked question substansi Pengaduan dari seluruh UKE II; f. menindaklanjuti Pengaduan berdasarkan frequently asked question; g. memberikan informasi kepada Pejabat Pengelola Pengaduan mengenai status penyelesaian Pengaduan dan langkah yang dilakukan untuk mempercepat penyelesaian; dan h. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelayanan Pengaduan yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana.
Koreksi Anda