Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c di lingkungan Kementerian, bertanggungjawab kepada pembina melalui pengarah. (2) Pejabat Pengelola Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. berkoordinasi dengan Pejabat Penghubung terkait Pengelolaan Pengaduan secara langsung atau tidak langsung di lingkungan Kementerian; b. menjalankan fungsi sebagai admin instansi yang mengelola Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N; c. menunjuk petugas pelayanan Pengaduan untuk membantu dalam proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan distribusi Pengaduan; d. mendistribusikan Pengaduan kepada Pejabat Penghubung yang berwenang; e. memberikan tanggapan awal Pengaduan berdasarkan frequently asked question; f. melakukan pemantauan kinerja Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian; g. melakukan evaluasi secara berkala mengenai kemajuan pelaksanaan pelayanan Pengaduan lingkungan Kementerian; h. menyusun laporan kinerja Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian; dan i. melakukan sosialisasi terkait Pengelolaan Pengaduan kepada masyarakat.
Koreksi Anda