Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bertanggungjawab kepada pembina.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memberikan arah kegiatan dan pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian;
dan
b. membangun komitmen para pejabat pimpinan tinggi madya untuk mendukung percepatan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
