Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan pengelola Pengaduan Kementerian terdiri atas: a. Pembina; b. Pengarah; c. Penanggungjawab; d. Pejabat Pengelola Pengaduan; e. Pejabat Penghubung; dan f. Pejabat Pelaksana. (2) Menteri sebagai pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian. (3) Menteri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN: a. sekretaris jenderal sebagai pengarah Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian; b. pejabat pimpinan tinggi madya sebagai penanggungjawab Pengelolaan Pengaduan di lingkungan UKE I; c. kepala pusat penerangan sebagai Pejabat Pengelola Pengaduan; d. sekretaris UKE I dan kepala biro organisasi dan tata laksana pada sekretariat jenderal sebagai Pejabat Penghubung; dan e. kepala biro/pusat/direktur/inspektur sebagai Pejabat Pelaksana.
Koreksi Anda