Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dilakukan paling sedikit tiap 1 (satu) tahun sekali, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan tahun anggaran berakhir.
(2) Sistematika laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. rekapitulasi Pengaduan memuat materi dan kategori Pengaduan;
b. kinerja Pengelolaan Pengaduan memuat persentase penyelesaian Pengaduan, rata-rata waktu tindak lanjut Pengaduan, dan kualitas tindak lanjut Pengaduan; dan
c. rencana kegiatan Pengelolaan Pengaduan.
(3) Pelaporan hasil evaluasi penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah digunakan sebagai bahan perbaikan Pelayanan
Publik.
Koreksi Anda
