Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pejabat Pengelola Pengaduan di lingkungan Kementerian melaporkan hasil pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian kepada Menteri melalui sekretaris jenderal.
Koreksi Anda
