Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi dan/atau penyampaian surat hasil pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi:
b. persentase penyelesaian Pengaduan;
c. rata-rata waktu tindak lanjut Pengaduan; dan
d. kualitas tindak lanjut Pengaduan.
Koreksi Anda
